NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan Febrie bekerja sama dengan sejumlah orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut uraian dakwaan, Febrie bersama orang-orang tersebut mendirikan atau menggunakan sejumlah entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate.
"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," kata Agus Sahat.
JPU menyebut entitas-entitas hukum tersebut digunakan untuk menampung dana dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dakwaan, aliran dana yang disamarkan melalui rekening kantor hukum tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.
Perkara yang disebut dalam surat dakwaan antara lain dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).