Lokasi tersebut meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," ujar Agus Sahat.

Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Majelis hakim dalam agenda sidang tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.

Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa itu terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.