NADIKABAR.COM — Tiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling seberat 15 kilogram divonis 1 tahun penjara. Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum memperdagangkan hewan yang dilindungi.
Para terdakwa, yakni Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan, lalu Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tanpa izin, hak dan turut serta memperjualbelikan hewan yang dilindungi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama 1 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/8/2026) sore.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana.
Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa maupun jaksa mengatakan menerima putusan tersebut. Setelah itu, hakim menyatakan persidangan selesai.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya para terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari.
Dalam dakwaan, kasus berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, Ranjes (DPO) menghubungi Ebed, lalu bertanya apakah ada sisik trenggiling. Ranjes mengatakan jika ada barang tersebut tersedia maka akan dibayar per/kilonya Rp 2.800.000.