NADIKABAR.COM — RP (37), pria warga Kelurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Sat Reskrim Polresta Klaten. Tersangka ditangkap karena menjual aset usaha stone crusher (pemecah batu) milik orang di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.
"Setelah diminta klarifikasi, tersangka mengaku telah mengakui peralatan stone crusher itu sebagai miliknya dan dijual kepada W," kata Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana kepada wartawan di Mapolresta saat konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan kasus itu bermula adanya laporan korban, SL (50) warga Kabupaten Boyolali, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. SL melaporkan alat stone crusher miliknya di Jalan Jatinom-Tulung, Desa Majegan, Kecamatan Tulung dicuri.
"Melaporkan bahwa alat stone crushernya dicuri oleh seseorang yang bernama W. Setelah kita klarifikasi dan kita dalami ternyata W ini membeli secara sah dengan bukti kuitansi dari seseorang bernama RP," jelas Kadek.
Dari laporan tersebut, ungkap Kadek, Polresta Klaten melakukan pendalaman dan menangkap RP. Tersangka ditangkap di Kabupaten Bantul saat menggunakan obat terlarang.