NADIKABAR.COM — Seorang disc jockey (DJ) Wanita ternama di Kota Medan, inisial AAFL (26) alias MIss D ditangkap polisi saat sedang menjual vape narkoba atau pod getar. Barang haram itu dijual AAFL dengan Harga Rp 2,1 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8) malam. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran vape narkoba di sebuah rumah kos, Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Kami tangkap," ujarnya, Kamis (27/8/2026).