NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mengambil tindakan terhadap seorang juru parkir (jukir) resmi yang kedapatan menarik tarif parkir hingga Rp 20 ribu kepada pengendara mobil saat konser di Stadion Batoro Katong.

Jukir tersebut telah dipanggil dan diperiksa setelah keluhan warga mengenai tarif parkir yang jauh di atas ketentuan ramai diperbincangkan. Dari pemeriksaan itu, jukir mengakui telah melakukan pelanggaran.

"Kami langsung panggil pada pagi hari setelah laporan terkait dugaan pungutan parkir di atas tarif resmi itu masuk," kata Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dishub Ponorogo Setyo Budiono, Rabu (2/9/2026).

Menurut Setyo, dalam pemeriksaan, jukir tersebut mengakui sempat mematok tarif Rp 20 ribu untuk satu mobil. Tarif itu kemudian disebut sempat dinegosiasikan dengan pengendara hingga menjadi Rp 15 ribu.

Padahal, tarif parkir insidental di Ponorogo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kegiatan insidental, tarif kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp 10 ribu.

Atas pelanggaran tersebut, Dishub Ponorogo memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada jukir bersangkutan. Jika kembali melakukan pelanggaran hingga tiga kali, jukir tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.

"Langsung kami panggil dan kami beri SP 1 saat itu. Kalau melanggar ada peringatan dua dan terakhir peringatan tiga. Terancam dipecat," tegas Setyo.