Jakarta Pusat : Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.