Selain itu, Dewan Eropa menyatakan Prancis dan Turki merupakan negara anggota yang memiliki lembaga pemasyarakatan dengan tingkat kepadatan yang paling parah.

Dewan mencatat Prancis menjadi salah satu negara Uni Eropa (UE) dengan kondisi sistem pemasyarakatan terburuk.

Pada Juli 2023, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan bahwa Prancis telah melanggar sejumlah pasal dalam Konvensi Eropa tentang HAM akibat kepadatan penjara dan tidak adanya upaya konkret yang terarah untuk memperbaiki kondisi tersebut.