Ani mengatakan salah satu perubahan penting dalam Pergub tersebut adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen PBPU BP Pemda.
Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).