Tim yang turun ke lapangan berasal dari berbagai unsur. Mereka melibatkan pegawai Balai TNTP, Masyarakat Peduli Api (MPA), Pokdarwis, mitra Orangutan Foundation International (OFI), OF-UK, mitra FNPF hingga PT Kumai Sentosa.
"Data Balai TNTP per 9 September 2026, kebakaran tersebar di tiga wilayah resor. Luasan terbesar berada di Resor Sungai Cabang, SPTN Wilayah III Tanjung Harapan, dengan area terdampak sekitar 1.113,70 hektare sejak kebakaran teridentifikasi pada 30 Agustus 2026," kata dia.
Kemudian Resor Teluk Pulai, SPTN Wilayah III Tanjung Harapan, dengan luas kawasan terdampak sekitar 1.062,24 hektare. Kebakaran di wilayah tersebut telah terdeteksi sejak 7 Agustus 2026.
Sementara di Resor Sungai Perlu, SPTN Wilayah II Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, sekitar 929,83 hektare kawasan terdampak. Kebakaran di lokasi ini diketahui sejak 26 Agustus 2026.
Meluasnya kebakaran menjadi ancaman serius karena kawasan yang terbakar merupakan bagian dari habitat satwa dilindungi, termasuk orang utan Kalimantan atau Pongo pygmaeus. TNTP selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penting bagi kelangsungan hidup satwa tersebut.