NADIKABAR.COM — Kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak baru. Jokowi dipastikan akan hadir di sidang pekan depan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026), jaksa mengatakan akan menghadirkan Jokowi pada sidang pekan depan. Pihak Jokowi pun menyambut undangan jaksa dan memastikan hadir di persidangan Roy Suryo.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11) depan. Sebagai informasi, pada hari tersebut juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.