Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak, yaitu: Pasal 307, ancaman pidana paling lama 7 tahun; dan/atau, Pasal 466 ayat (2), ancaman pidana paling lama 5 tahun; dan/atau Pasal 472 huruf a, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.
"Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka," jelasnya.
Polisi mengungkap alasan pelaku pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pembacokan dipicu karena topi salah satu pelaku pernah diambil.
"Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Pelaku tidak terima dengan pengambilan topi tersebut. Dia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ucapnya.