NADIKABAR.COM — Pemerintah dan DPR RI berencana merevisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Salah satu substansi yang dibahas ialah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal atau Single Identity Number.
Dirangkum NadiKabar, Rabu (28/10/2026), wacana menjadikan NIK sebagai identitas tunggal telah mencuat sejak 2025. Kala itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan merevisi UU Adminduk.
Rifqinizamy menjelaskan pada RUU tersebut nantinya yang akan dibahas adalah mengenai pembentukan single ID number. Nantinya cukup dengan satu NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
"Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja," kata Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Perkembangan terbaru, pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk pada Selasa (27/10/2026). Rapat digelar di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Bima mengatakan RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI. Dia menjelaskan DIM akan diserahkan lagi ke DPR untuk dibahas.
"Jadi RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029. Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima.
Bima mengatakan RUU ini ditujukan agar sistem administrasi kependudukan terintegrasi. Dia meyakini hal itu dapat membuat layanan publik semakin baik.