NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan pembelajaran dari rumah bagi Raudhatul Athfal (RA), madrasah, dan pesantren yang terdampak kabut asap. Kebijakan ini diambil untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko kesehatan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada RA, Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltara, Muh. Saleh, mengatakan penerapan belajar dari rumah (BDR) disesuaikan dengan kondisi kabut asap di setiap wilayah.

"Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak kita, para guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla," ujar Muh. Saleh di Tanjung Selor, Senin (31/8/2026), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, kegiatan pendidikan harus tetap berlangsung, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. BDR menjadi pilihan sementara bagi daerah dengan kualitas udara yang belum memungkinkan berlangsungnya pembelajaran tatap muka.