"Nah, (PJJ) ini adalah upaya kita menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Pihaknya, kata Yopi sudah mengirimkan edaran kepada semua pihak terkait. Edaran tersebut bernomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026 yang ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, Kepala Sekolah SD serta Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta dan orang tua murid. Libur sekolah dan PJJ akan dilakukan mulai hari ini hingga 11 September 2026.