NADIKABAR.COM — Polisi menangkap tiga orang anggota fraksi Gerindra yang juga sekaligus anggota DPRD di Jawa Timur saat penggerebekan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari.

Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.

Menanggapi anggota kadernya terjerat kasus narkoba, Gerindra memastikan ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pemecatan terhadap tiga kader tersebut dilakukan lewat sidang yang digelar pada 8 Oktober lalu.

"Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Adapun NadiKabar.com telah merangkum fakta-fakta kasus ini sebagai berikut:

Para pelaku diamankan tepat pada saat mereka sedang berpesta narkotika di dalam kamar hotel kawasan Ketintang Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N yang menggelar pesta narkoba di kamar hotel.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan orang sedang menggunakan barang haram tersebut.

Meski tertangkap dalam keadaan teler, polisi memastikan bahwa kedelapan pelaku yang berada di dalam kamar tidak sedang melakukan aktivitas menyimpang lainnya dan dalam keadaan berpakaian wajar. Hadi juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan tersebut sudah berstatus menikah

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi.

Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD tersebut.

Pemindahan tugas tujuh anggota kepolisian tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.