NADIKABAR.COM — Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Abas Wahyudi (AW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban jadi PNS. Abas kini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemkab Banyumas kini tengah menyiapkan penjabat (Pj) kades setempat untuk meneruskan roda pemerintahan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan AW saat ini telah ditahan Polresta Banyumas. Sesuai dengan ketentuan, AW bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Hirawan saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).

"Kalau ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan ke BPD dengan tembusan kepada camat dan diteruskan kepada bupati," sambungnya.

Dinpermades Banyumas telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau perkembangan kasus AW sekaligus memastikan pemerintahan Desa Pandak tetap berjalan. Pihak kecamatan diminta melaporkan apabila nantinya ada surat pengunduran diri dari AW.

"Kami sudah koordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat," pungkasnya.