NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Revisi Undang-Undang (UU) Kadin akan mendorong UMKM agar bisa naik kelas.
"Narasi utama ialah bagaimana membuat pengusaha daerah, terutama UMKM, itu naik kelas. Bagaimana Indonesia ini bisa maju tidak sendiri-sendiri, tapi bareng-bareng," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam pembukaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) serentak Kadin di Jakarta, Kamis.
Menurut Anindya, sebagaimana diketahui dari seluruh unit usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM. Dan UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja yang ada di Indonesia, dan menyumbangkan 61 persen Produk Domestik Bruto.
Selama 58 tahun ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin mampu untuk mengawal Kadin melewati berbagai macam dinamika seperti krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, dan hari ini tekanan geopolitik, geoekonomi, harga energi naik, perang dagang, perang fisik, dan lain-lain.