Selama 58 tahun ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin mampu untuk mengawal Kadin melewati berbagai macam dinamika seperti krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, dan hari ini tekanan geopolitik, geoekonomi, harga energi naik, perang dagang, perang fisik, dan lain-lain.
Menurut dia, pada tahun 1987 masih belum ada reformasi, apalagi Undang-Undang Cipta Kerja, belum ada internet, dan lain-lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.
Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.