Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.