NADIKABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup 38 titik perlintasan sebidang liar yang membahayakan masyarakat sepanjang 2026.

"Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan upaya kami dalam memperketat langkah mitigasi risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menegaskan bahwa penutupan puluhan jalur perlintasan tersebut menjadi komitmen krusial perusahaan dalam menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan.

"Eksekusi penataan dan penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan melalui kolaborasi ketat bersama para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas perhubungan, hingga instansi kepolisian setempat," kata dia.