NADIKABAR.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyebut koruptor di NTB lebih memilih mendekam di penjara daripada harus mengganti uang kerugian negara.

"Mereka (koruptor) kebanyakan itu, mereka menjalankan subsider (pidana penjara)," ungkap Wahyudi, Rabu (2/9/2026).

Wahyudi mengatakan itu saat menyampaikan kinerja Bidang Pemulihan Aset (BPA) Kejati NTB. Tahun 2026 ini, BPA Kejati NTB mempunyai target dalam memulihkan keuangan negara dari penagihan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 169 miliar.

Akan tetapi, hingga Agustus ini, target itu masih jauh. BPA Kejati NTB baru bisa mengumpulkan kurang dari Rp 10 miliar. "Dari total target seperti uang pengganti, penagihan uang pengganti itu ada Rp 169 miliar lebih. Ini baru bisa tertagih itu sekitar Rp 9,7 miliar," sebutnya.

Menurut Wahyudi, target Rp 169 miliar itu berat untuk dicapai. "Ini agak berat memang, karena mereka kebanyakan itu mereka menjalankan subsider (pidana penjara). Mungkin ini yang perlu kita waspadai," katanya.