NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) menyatakan rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal itu berlaku untuk semua WBP termasuk Ferdy Sambo dan yang tokoh lainnya yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.
"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan Perumahan Dinas itu," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).
Yudi menyebutkan, dalam kluster perumahan dinas terdapat rumah-rumah untuk yang disebut Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang digunakan juga untuk istirahat para pekerja. Akan tetapi ia tetap mendalami dan akan memproses jika ditemukan pelanggaran.
"Kayaknya nggak ada ya. Eh bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah)," kata Yudi.
"Ya, tapi kalau memang toh ke depan dari tim pendalaman nanti yang sudah dibentuk oleh Tim Ditjenpas dan Kantor Wilayah, itu nanti ditemukan ada yang pelanggaran, ya tetap kita akan proses," sambungnya.
Yudi mengatakan tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan napi lainnya. Termasuk Ferdy Sambo, kata Yudi, tetap menempati sel yang sama dengan napi yang lain.
"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototype-nya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.
Di lokasi yang sama, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.
"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.
Ombudsman RI melakukan sidak dan menemukan 'klaster mewah' di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. Yudi menyebut, bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi di Lapas Cibinong.
Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang setelah sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.