NADIKABAR.COM — Seorang kakek di Surabaya berinisial M (62) melecehkan anak perempuan NA (8) setelah korban membeli jajan di warung milik neneknya. Pelaku diketahui merupakan paman korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2026 di kawasan Sawahan.

"Saat korban seusai membeli jajan di warung nenek korban, ternyata nenek korban tidak ada di rumah dan yang ada tersangka, masih kerabat korban yang melayani korban. Setelah korban membeli jajan, kemudian tangan kanan korban di tarik tersangka masuk ke dalam warung," ujar Hadi, Senin (31/8/2026).