NADIKABAR.COM — Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman. Hal itu dipastikan setelah gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.
"Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi batas minimal alat bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Menimbang bahwa oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan tidak terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menilai, alasan-alasan pemohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Majelis hakim pun menyatakan gugatan itu patut ditolak.