NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI telah merilis Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2027. Kalender tersebut memuat penanggalan tahun 1448-1449 Hijriah.
Kalender resmi ini memadukan penanggalan Masehi dan Hijriah. Masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, dapat menggunakannya sebagai panduan untuk merencanakan agenda ibadah, peringatan hari besar Islam, dan berbagai kegiatan lainnya.
"Kalender Hijriah Indonesia tidak hanya menjadi panduan penanggalan, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait waktu dan perencanaan berbagai kegiatan serta perayaan hari-hari besar keagamaan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, Kamis (24/9/2026).
Penetapan hari libur dalam kalender tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 26 tanggal merah pada 2027 yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.