Artinya: "Sesungguhnya Ibnu Umar pernah berkata: 'Nabi SAW telah melarang sebagian dari kalian untuk menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya, dan jangan seorang laki-laki melamar atas lamaran saudaranya sehingga pelamar sebelumnya membatalkan lamarannya atau mengizinkan untuknya.'" (HR Bukhari no 5142)

Larangan ini juga berlaku untuk wanita. Dalilnya adalah hadits Bukhari nomor 2723 yang berarti:

"Janganlah orang yang hadir itu membeli dagangan orang yang jauh, dan janganlah kalian saling mencaci, dan janganlah menambah harga atas jual beli yang dilakukan oleh saudaranya, dan janganlah melamar atas lamaran saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya diceraikan supaya dia dapat mencukupi kebutuhannya."

Berdasarkan dua hadits di atas, jelas bahwasanya merebut lamaran orang lain adalah tindakan terlarang. Dilansir NU Jateng, Syaikh Abdul Aziz al-Malibari menjelaskan:

ويحرم على عالم بخطبةالغير والاجابة له خطبة على خطبة من جازت خطبته وإن كرهت - وقد صرح لفظا بإجابته إلا بإذنه له من غير خوف ولا حياء، أو بإعراضه: كأن طال الزمن بعد إجابته، ومنه سفره البعيد '

Artinya: "Haram hukumnya melamar bagi orang yang tahu bahwa perempuan yang ia lamar telah dilamar oleh laki laki lain dan lamaran tersebut telah diterima, kecuali dengan seizin pelamar pertama dengan tanpa adanya malu dan takut atau berpalingnya (tidak melangsungkan lamarannya) pelamar pertama dengan indikasi lamanya waktu melangsungkan nikah setelah diterimanya lamaran atau bepergian jauh. "

Demikian sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 27 Agustus 2026 lengkap hukum merebut tunangan orang lain. Semoga bermanfaat, ya, pembaca!