NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas untuk segera merealisasikan hak participating interest (PI) atau hak kepemilikan saham partisipasi maksimal 10 persen di sejumlah wilayah kerja (WK) migas guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan 22 tahun lalu, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil baru menerima hak PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas.

"Kedua WK itu adalah WK Mahakam dengan KKKS Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga," kata Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam.

Rudy berharap KKKS dan SKK Migas dapat membantu memfasilitasi daerah tersebut untuk mendapatkan hak PI 10 persen dari wilayah kerja migas lainnya.

Selain WK Mahakam dan WK Sangasanga, saat ini terdapat satu usulan PI yang sedang dalam proses, yakni WK Eastkal Attaka dengan KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).