NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik tiga merek beras fortifikasi dari peredaran. Langkah tersebut diambil setelah hasil pengujian menemukan kandungan zat gizi pada produk tidak sesuai dengan klaim yang tercantum dalam label kemasan.
beras fortifikasi merupakan produk beras yang telah ditambahkan vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu untuk meningkatkan nilai gizinya. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan tes kandungan gizi terhadap 12 dari 40 merek beras fortifikasi atau mewakili lebih dari 10% sampel beras fortifikasi yang yang memiliki izin edar di Indonesia.
"Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar," kata Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel yang diperiksa telah memenuhi ketentuan minimal kandungan gizi sebesar 10 persen dari Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Namun dari 12 merek yang di uji, 3 di antaranya atau 25% sampel, menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi yang terkandung dalam beras dengan label merek.