NADIKABAR.COM — Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, akhirnya kembali dibuka setelah disegel selama dua pekan akibat sengketa lahan. Namun, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan mengancam akan kembali menyegel kantor desa jika mediasi dalam waktu sepekan tidak menemukan titik temu.
Segel kantor desa dibuka oleh Si'in, warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, pada Kamis (10/9/2026) siang.
Si'in mengatakan keluarganya memberikan waktu maksimal satu pekan untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, ia mengancam akan kembali menyegel kantor desa.
"Kalau tidak cepat diselesaikan, kami akan segel lagi. Paling lambat waktunya satu minggu diselesaikan secara keluarga," kata Si'in.
Menurut Si'in, keluarganya tidak ingin membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Ia berharap persoalan lahan kantor desa dapat diselesaikan melalui musyawarah.
"Pihak keluarga memang tidak mau melanjutkan ke pengadilan, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.