NADIKABAR.COM — Sejumlah operator kapal laut masih enggan membawa mobil listrik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap lasannya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan kondisi tersebut bukan disebabkan adanya larangan mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut. Melainkan syarat keselamatannya belum tentu bisa dipenuhi setiap kapal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 April 2024.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, membenarkan pihaknya masih menerima laporan soal operator kapal yang belum mau mengangkut kendaraan listrik.