NADIKABAR.COM — Cewek ENR (32), tersangka pengemudi Mitsubishi Outlander yang menewaskan warga dalam kecelakaan beruntun di Surabaya, bakal dipertemukan dengan keluarga korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon M A mengatakan, ENR telah melakukan iktikad baik kepada pihak korban dari taksi listrik VinFast yang ditabraknya. Sementara untuk keluarga RPK (25), korban yang meninggal dunia, polisi masih menunggu waktu yang tepat karena keluarga masih dalam suasana berduka.

"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).

Meski nantinya ada pertemuan atau iktikad baik dengan keluarga korban, Sulthon memastikan proses hukum terhadap ENR tetap berjalan. ENR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Saat itu, ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Ketika berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga mobil yang dikendarainya menabrak taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang sedang terparkir.

"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya saat dikonfirmasi NadiKabar, Senin (24/8/2026).

Taksi listrik tersebut dikemudikan FDK (22). Namun, setelah menabrak taksi, ENR tidak berhenti dan terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.

Sesampainya di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali terlibat kecelakaan. Mobil tersebut menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.

"Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya," tutur Galih.

RPK kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo.

Polisi menyebut ENR mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Saat kejadian, dia juga sempat marah-marah kepada orang-orang yang mendatangi lokasi kecelakaan.