Periode libur panjang berikutnya terjadi saat perayaan Natal 2026. Masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut. Rincian libur panjang Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus sebagai berikut.
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati empat hari libur berturut-turut, yakni 24-27 Desember 2026. Bagi pekerja yang memperoleh hak cuti sesuai ketentuan perusahaan, periode tersebut juga dapat diperpanjang dengan mengambil cuti pada hari kerja sebelum atau sesudahnya.
Berdasarkan daftar resmi pemerintah, setelah libur nasional dan cuti bersama pada Agustus 2026, tidak terdapat lagi hari libur nasional maupun cuti bersama pada September, Oktober, dan November.