Sampel batuan basal sepanjang 4,27 meter berhasil diekstrak dalam pelayaran tersebut melalui alat bor yang dikembangkan secara mandiri, menjadikan China sebagai negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Jepang yang berhasil memperoleh sampel batuan keras dari cekungan laut dalam menggunakan kapal pengeboran. Tim peneliti melakukan operasi jangka panjang dan berintensitas tinggi dengan wahana bawah laut yang dioperasikan dari jarak jauh (ROV) berbasis kapal, mengerahkan dua ROV untuk beroperasi selama total lebih dari 358 jam pada kedalaman 4.000 meter, dengan satu kali operasi berkelanjutan yang berlangsung hingga 103 jam, sehingga mencapai tingkat terdepan internasional, kata Sun Zhen, seorang peneliti di Survei Geologi Kelautan Guangzhou (GMGS). Mengikuti standar Program Penemuan Laut Internasional (International Ocean Discovery Program) untuk pertama kalinya, para peneliti juga menyelesaikan pemrosesan dan analisis multiparameter di tempat (on-site) terhadap sampel-sampel tersebut, yang mencakup pengatalogan, pemotongan, pemindaian, pengujian, dan penyimpanan, sehingga menguasai kemampuan operasional proses penuh untuk pengeboran ilmiah laut di perairan sangat dalam. Sampel dan data yang diperoleh dalam pelayaran tersebut memberikan bukti empiris yang krusial untuk mengatasi berbagai isu ilmiah inti. Temuan-temuan ini juga memiliki signifikansi besar bagi studi evolusi lingkungan laut purba di kawasan tersebut serta untuk eksplorasi dan pengembangan sumber daya energi di perairan sangat dalam, sebut para peneliti. Sebanyak 170 peneliti dari sembilan institusi berpartisipasi dalam pelayaran tersebut, yang diselenggarakan oleh Survei Geologi China dan dilaksanakan oleh GMGS. Kapal pengeboran laut buatan dalam negeri pertama China, Mengxiang, resmi mulai beroperasi pada 2024.
Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Kapasitas pengeboran laut China capai level 5.000 meter
Kapal pengeboran laut China, Mengxiang, mencetak rekor nasional untuk pengeboran laut dalam, meningkatkan kemampuannya hingga level 5.000 meter, setelah memperoleh
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.