Silfi mengatakan tersangka mengaku sering mengikuti tawuran, tetapi tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola tertentu.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan hasil negatif alkohol maupun narkoba.

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah pembacokan terhadap ARK pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB.

Korban diketahui dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.