Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob diketahui menggerebek Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Tindakan penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri menyatakan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.