Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan aplikasi Digital Korlantas menghadirkan pembayaran denda tilang yang lebih terintegrasi, mulai dari konfirmasi pelanggaran hingga pembayaran titipan denda.
STNK digital menghadirkan bukti legitimasi kendaraan yang dapat diakses secara dalam jaringan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara praktis.
Adapun Kios SIM merupakan anjungan yang melayani pencetakan SIM secara mandiri. Setelah menyelesaikan perpanjangan SIM A atau SIM C secara digital, masyarakat dapat mencetak SIM fisik secara mandiri.