NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
Bahkan, Suyudi menekankan pihaknya bakal menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.
"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ucap dia.