Selain itu, Kapolri mengatakan, bahwa pemerintah terus berusaha membuat berbagai macam regulasi dan kebijakan untuk mendukung program dan kepentingan buruh. Mulai dari PP Nomor 49 tentang Pengupahan tahun 2025 dan UU 2/2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu juga Perpres tentang Pengesahan Konvensi Pekerjaan Dalam Sektor Penangkapan Ikan, hingga pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah sebagai simbol perjuangan buruh.
"Beberapa waktu yang lalu juga ada kebijakan penetapan potongan aplikator transportasi online menjadi 8%, termasuk juga peningkatan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya ini mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, upah, dan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," pungkasnya.