"Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan," tegasnya.
Suyudi menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup. Pencegahan juga harus dilakukan sejak awal melalui kebijakan pemerintah, pengawasan, dan kerja sama lintas instansi.
Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumatera Utara tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi yang ditetapkan pada 3 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyinggung tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Dia meminta Gubernur Bobby Nasution tidak berkecil hati menghadapi kondisi tersebut karena pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku narkotika di wilayah ini juga tergolong tinggi.
"Memang Sumatera Utara ini adalah daerah saat ini nomor satu, Pak. Tapi jangan kecil hati. Walaupun nomor satu, tapi pengungkapannya paling banyak," kata Suyudi.
Dia menegaskan angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi harus menjadi dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan, bukan alasan untuk menyerah.