NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto murni proses penegakan hukum. Ia memastikan langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan persaingan di internal institusi.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Siang hari ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan dan juga menjadi penguatan bagi kami, Ketua Umum PP Polri beserta pengurus hadir. Beliau adalah senior-senior dan juga orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan juga penguatan," kata Suyudi.
"Dan hari ini beliau-beliau kembali hadir, tentunya tak lain dan tak bukan memberikan semangat, memberikan bimbingan kepada kami. Kami ucapkan terima kasih," lanjutnya.
Suyudi menyampaikan bahwa pihaknya menyadari dinamika dan tantangan tugas Korps Bhayangkara yang sangat dinamis. Terlebih terkait peristiwa penangkapan sejumlah pati Polri dalam kasus penyadapan yang sedang ditangani.
"Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi di belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani," tuturnya.
Suyudi menekankan peristiwa ini menjadi pelajaran bersama seraya memastikan bahwa internal Polri tetap solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," ujarnya.
Dia juga memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing dalam melayani masyarakat.
"Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat," imbau Suyudi.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan tidak ada motif persaingan internal dalam penanganan kasus tersebut.
"Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Suyudi.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.