Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.