NADIKABAR.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi persyaratan ekspor agar produknya diterima dengan baik di negara tujuan.
Kepala Karantina Papua Barat Daya Barantin I Wayan Kertanegara mengatakan pendampingan dilakukan dengan memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
"Peran kami adalah bagaimana pelaku usaha atau UMKM itu memenuhi persyaratan negara tujuan dan mengikuti prosedur agar dokumentasi atau administratifnya bisa ditelusuri ketika ada permasalahan," katanya usai menanam pohon mangrove di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu.
Ia menjelaskan dokumentasi tersebut mencakup jumlah, jenis produk, serta negara tujuan ekspor, sehingga dapat menjadi data untuk keperluan penelusuran dan evaluasi.
Menurut dia, pelayanan karantina bertujuan memastikan produk yang diekspor dapat sampai ke negara tujuan dengan baik dan menghindari penolakan akibat tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan.