Hal tersebut dilakukan sesuai Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Pelaksanaan verifikasi dan validasi ini mencakup pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik di lapangan," kata dia.
Dalam prosesnya, tim juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jika masih terdapat dokumen yang belum lengkap, katanya, maka akan dicatat dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi. Kemudian wajib dilengkapi oleh pihak pengelola.