NADIKABAR.COM — Kebakaran hutan dan lahan kembali menunjukkan bahwa bencana tidak mengenal batas administrasi negara. Sepanjang September 2026, BNPB mencatat 274 kejadian karhutla di 32 provinsi, sekitar 82 persen dari seluruh kejadian bencana pada bulan itu.

Ketika asap bergerak ke negara tetangga, masalah lingkungan domestik segera berubah menjadi persoalan regional. Di titik inilah muncul pertanyaan yang kerap dibebani sentimen: ketika kapasitas nasional tidak cukup, haruskah Indonesia menerima bantuan asing?

Pertanyaan tersebut sebenarnya tidak perlu dijawab dengan rasa malu. Yang perlu diuji bukan harga diri negara, melainkan kapasitasnya.

Indonesia tentu bukan negara tanpa kemampuan penanggulangan bencana. BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, operasi modifikasi cuaca, serta armada udara telah dikerahkan menghadapi karhutla. Per 25 Oktober, pemerintah mencatat 71.878 personel darat dan 63 armada udara telah dikerahkan, termasuk 39 helikopter water bombing. Angka sebesar itu menunjukkan bahwa masalahnya bukan ketiadaan negara.

Namun kebutuhan dalam bencana tidak selalu bergerak secara linear. Ada titik ketika jumlah personel yang besar tidak otomatis menjawab kebutuhan terhadap alat, teknologi, atau kemampuan khusus. Kebakaran gambut yang luas, misalnya, membutuhkan operasi udara, pemetaan panas, prediksi cuaca, logistik, dan koordinasi penerbangan yang kompleks.

Di sinilah perbedaan antara memiliki kapasitas dan memiliki kapasitas yang sesuai menjadi penting. Negara bisa mempunyai banyak sumber daya, tetapi belum tentu memiliki jenis kemampuan yang dibutuhkan pada saat tertentu.

Pada September, Jepang mengirim tiga helikopter CH-47 Chinook untuk membantu pemadaman di Kalimantan. Selama lebih dari dua minggu, ketiga helikopter tersebut melakukan 40 operasi udara dan menjatuhkan lebih dari 220 ton air. Bantuan itu tidak berarti sistem nasional berhenti bekerja. Aset asing masuk untuk memperbesar kapasitas ketika kebutuhan operasi melampaui ketersediaan tertentu di dalam negeri.

Kapasitas tambahan seperti ini lazim disebut surge capacity, yakni kemampuan menghadirkan sumber daya tambahan ketika sistem normal berada di bawah tekanan. Kesiapsiagaan karena itu tidak identik dengan memiliki seluruh aset sendiri. Kesiapsiagaan juga berarti mengetahui jalur permintaan bantuan, kompatibilitas peralatan, kebutuhan logistik, dan struktur komando sebelum bantuan benar-benar dibutuhkan.

Masalahnya, bantuan asing dalam bencana masih sering dibicarakan menggunakan bahasa yang terlalu politis. Menerima bantuan diasosiasikan dengan ketidakmampuan, sementara menolaknya dianggap menunjukkan kedaulatan.

Padahal kedaulatan tidak bekerja sesederhana itu.

Indonesia sudah mempunyai landasan hukum melalui Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penerimaan bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana. Pada tingkat regional, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution juga memungkinkan negara terdampak meminta bantuan dari negara anggota lain, negara lain, atau organisasi internasional dengan persetujuan negara penerima.

Dalam operasi bantuan Jepang, periode penugasan ditetapkan secara jelas dan berakhir pada 29 September. Pola yang sama terlihat ketika BNPB membahas tawaran Malaysia pada akhir Oktober, termasuk pesawat amfibi CL-415MP, helikopter Mi-171, dan 44 personel. BNPB menegaskan bahwa dukungan internasional tetap disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan kendali operasi berada di tangan pemerintah.

Artinya, menerima bantuan tidak sama dengan menyerahkan kendali.