NADIKABAR.COM — Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan persoalan lingkungan yang terus berulang di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran terjadi di berbagai wilayah terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut dan aktivitas perkebunan yang cukup tinggi. Namun, persoalan tersebut pada tahun ini kembali menunjukkan bahwa dampaknya tidak selalu berhenti di dalam wilayah Indonesia. Asap yang berasal dari kebakaran di Kalimantan dilaporkan bergerak menuju wilalayah negara tetangga dan menyebabkan penurunan kualitas udara di Sarawak, Malaysia.

Akibat dari kebakaran tersebut, kualitas udara di negara tetangga memburuk sehingga menyebabkan banyak sekolah ditutup dan berdampak terhadap proses pembelajaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi di Indonesia tidak lagi sekadar persoalan nasional, melainkan menjadi isu lingkungan internasional. Ketika asap melewati batas wilayah dan memberikan dampak terhadap masyarakat negara lain, persoalan tersebut dapat dilihat sebagai transboundary environmental harm atau kerusakan lingkungan lintas batas.

Indonesia sebenarnya memiliki berbagai aturan untuk mencegah dan menindak pelaku kejahatan karhutla. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain larangan tersebut, hukum lingkungan Indonesia juga mengenal konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009. Prinsip ini memungkinkan pihak yang melakukan kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan untuk dimintai pertanggungjawaban tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.

Ketentuan tersebut sebenarnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha atau wilayah konsesi mereka. Sehingga, penegakan hukum terhadap karhutla tidak seharusnya hanya diarahkan kepada masyarakat atau pekerja yang melakukan pembakaran di lapangan. Jika suatu perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, perusahaan tersebut perlu diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang cukup. Tetapi, ketika asap telah mencapai wilayah negara lain, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah State Responsibility atau tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.

Perubahan karakter karhutla menjadi persoalan lintas batas berkaitan dengan prinsip no-harm dalam hukum lingkungan internasional. Prinsip ini salah satunya tercermin dalam Principle 21 Stockholm Declaration 1972 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Principle 2 Rio Declaration 1992. Prinsip tersebut menyatakan bahwa negara mempunyai hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayahnya, tetapi penggunaan tersebut juga disertai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam wilayah atau yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain.

Tetapi, prinsip no-harm tidak berarti bahwa setiap kali asap dari Indonesia mencapai Malaysia, Indonesia secara otomatis dianggap melanggar hukum internasional. Hal yang perlu dinilai adalah apakah Indonesia telah mengambil langkah yang wajar untuk mencegah atau mengurangi risiko kerusakan lintas batas.