NADIKABAR.COM — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka. Pelaku jadi tersangka karena nekat menduduki dan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu. Pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan. Tim kemudian mendapat dukungan dan di-back up Polsek Mandau.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Sabtu (29/8/2026).