Dalam surat yang diteken Wakil Rektor UPR Bidang Akademik Dr Natalina Asi, MA atas nama rektor ini, pelaksanaan kembali perkuliahan secara tatap muka akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi karhutla, kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan sivitas akademika. Pembaruan kebijakan akan disampaikan dalam pengumuman selanjutnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan akademik khusus yang tidak memungkinkan digelar daring seperti praktikum, praktik lapangan, kegiatan laboratorium, penelitian, dan lainnya akan disesuakan lebih lanjut oleh fakultas, program pascasarjana, dan prodi dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta kegiatan.

Adapun kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan diminta untuk disesuaikan. Mahasiswa juga diminta untuk menghindari kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan pada kualitas udara yang tidak sehat, menggunakan masker, dan memantau kualitas udara beserta karhutla melalui informasi BMKG dan instansi pemerintah yang berwenang.