NADIKABAR.COM — Jakarta memiliki sejumlah program yang ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan transportasi publik dengan lebih mudah. Salah satunya melalui Kartu Layanan Gratis (KLG) atau yang juga dikenal sebagai TJ Card.

KLG merupakan kartu yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan layanan transportasi publik secara gratis.

Kartu tersebut dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat tidak perlu membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dishub DKI Jakarta dan TransJakarta terdapat 15 golongan masyarakat yang diperuntukkan mendapatkan fasilitas transportasi gratis melalui KLG.

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

KLG diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas ini juga diberikan kepada pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga termasuk dalam kelompok penerima KLG.

Peserta didik yang menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat memperoleh akses transportasi publik gratis melalui KLG.