NADIKABAR.COM — Seorang karyawati berinisial RA alias AU (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai berulang kali mencuri uang milik bosnya hingga mencapai total Rp 55 juta. Aksi pelaku mulai terungkap saat korban mencurigai pelaku yang mendadak memiliki barang berupa iPhone hingga pakaian baru.
"Terduga pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan, pulbaket, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kafe di Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Senin (7/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Sabil menjelaskan, pencurian itu terjadi di kafe milik korban AA pada Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Terduga pelaku yang bekerja sebagai karyawan kafe diduga mengambil uang korban secara bertahap. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah lima kali mengambil uang milik korban," tuturnya.